Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi mengadakan acara Sosialisasi yang bertajuk Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal yang turut serta mengundang Bea Cukai cikarang sebagai Narasumber. Dalam Kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun anggaran 2024. Kegiatan berlangsung pada hari Kamis 06 Juni 2024 di Aula Kantor Kelurahan Babelan dengan peserta yang berasal dari para perangkat desa.
Dalam materi yang dipaparkan dijelaskan perihal ketentuan secara umum mengenai cukai serta cara untuk mengidentifikasi rokok dengan cukai ilegal sehingga masyarakat mengetahui dan nantinya dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai ataupun Satpol PP apabila mengetahui peredaran di lingkungannya. Kegiatan berlangsung sangat interaktif antara peserta dan narasumber dengan beberapa pertanyaan yang dilemparkan oleh peserta.
Semoga dengan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan tentang ketentuan cukai serta mengurangi tingkat peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Tags