Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai

Kamis 08 Januari 2026 14:48 NOVIAN PRATAMA

Bea Cukai Cikarang melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada November 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan hukum untuk melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara.


Proses pemusnahan diawali dari Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Kantor Bea Cukai Cikarang, di mana barang-barang ilegal dilakukan pengecekan akhir dan pengamanan sebelum diangkut menggunakan truk wing box menuju lokasi pemusnahan di Bekasi dan Bogor.


Barang impor ilegal dimusnahkan di PT Mukti Mandiri Lestari, Kabupaten Bekasi, melalui metode dismantling, shredding, dan disposal. Sementara itu, pemusnahan Barang Kena Cukai ilegal berupa hasil tembakau dilaksanakan di PT Solusi Bangun Indonesia, Kabupaten Bogor. Sebanyak ±3,4 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin crusher, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp2,4 miliar.


Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi wujud komitmen Bea Cukai Cikarang dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Kementerian Keuangan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Hak Cipta KPPBC TMP Cikarang

Jl. Tekno Boulevard, Tanjungsari, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530

Kementerian Keuangan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Hak Cipta KPPBC TMP Cikarang

Jl. Tekno Boulevard, Tanjungsari, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530