Semua Berita
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yakni industrial assistance serta untuk meningkatkan sinergitas serta mengoptimalkan layanan antara Bea Cukai dengan Pengguna Jasa, Bea Cukai Cikarang maksanakan kegiatan Customs Visit Customer (CVC) mengunjungi PT Hanes Supply Chain Indonesia.
PT Hanes Supply Chain Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi pakaian brand ternama. Pakaian yang diproduksi oleh Hanes Brand tersebar di Amerika, Australia dan di beberapa tempat lain.
Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto beserta jajaran, disambut baik oleh Finance & Exim Manager PT Hanes Supply Chain Indonesia, Sriwati beserta jajarannya. Dalam kegiatan ini disampaikan pengenalan proses bisnis PT Hanes Supply Chain Indonesia serta diskusi terkait dengan kendala yang dialami perusahaan dalam melaksanakan proses bisnisnya. Kegiatan dilanjutkan dengan tour factory untuk meihat secara langsung kegiatan produksi yang dilakukan.
Dari kegiatan CVC kali ini juga sebagai salah satu bentuk agar dapat menjebatani antara KB dengan UMKM. Sisa bahan produksi dari Kawasan Berikat dapat menjadi barang modal untuk diolah UMKM menjadi barang baru yang bernilai tinggi dan siap untuk diekspor.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan dapat mendorong semangat kompetisi yang sehat di antara pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas ekspor-impor mereka. Langkah ini diharapkan dapat membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
#beacukai
#beacukaimakinbaik
#customsvisitcustomer
#beacukaicikarang
P2KP dan Sosialisasi Pengenalan Aplikasi B’CIK
04 Jul 2024
Bea Cukai Cikarang adakan Kegiatan Program Peningkatan Kompetensi Pegawai (P2KP) kepada pegawai bea cukai cikarang pada tanggal 12 Juni 2024 serta diadakan juga sosialisasi kepada Pengguna Jasa pada tanggal 13 Juni 2024 tentang Pengenalan Aplikasi B’cik yang dilaksanakan secara luring di Aula Candra Bagha Kantor Bea Cukai Cikarang. Kegiatan ini bertujuan agar seluruh pegawai mendapatkan pengetahuan tentang aplikasi dan sistem terbaru yang akan digunakan pada Kantor Bea Cukai Cikarang.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto. Kali ini Materi sosialisasi disampaikan oleh Soetrisno, Ari Kurniawan dan Sabrina Lathifa, Pelaksana atau Programmer Bea Cukai Cikarang dan Teguh Priyono, Kepala Seksi PKC III selaku narasumber dan ketua TIM Persiapan dan Implementasi Sistem Aplikasi Perijinan Online. Aplikasi B’cik sendiri merupakan adaptasi dari aplikasi Gofast dari Kantor Bea Cukai Bekasi.
Aplikasi B’CIK akan dilaksanakan uji coba (piloting) secara bertahap, untuk yang yang pertama ini akan diuji coba ke 9 perusahaan yang telah diundang untuk mengikuti sosialisasi kali ini.
Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan pengguna jasa dan para pegawai semakin paham terkait cara menggunakan aplikasi yang terbaru ini sehingga akan dapat membuat mudah pekerjaan yang di lakukan dikemudian hari.
#beacukai
#beacukaicikarang
#beacukaimakinbaik
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi mengadakan acara Sosialisasi yang bertajuk Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal yang turut serta mengundang Bea Cukai cikarang sebagai Narasumber. Dalam Kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun anggaran 2024. Kegiatan berlangsung pada hari Kamis 06 Juni 2024 di Aula Kantor Kelurahan Babelan dengan peserta yang berasal dari para perangkat desa.
Dalam materi yang dipaparkan dijelaskan perihal ketentuan secara umum mengenai cukai serta cara untuk mengidentifikasi rokok dengan cukai ilegal sehingga masyarakat mengetahui dan nantinya dapat melaporkan ke Kantor Bea Cukai ataupun Satpol PP apabila mengetahui peredaran di lingkungannya. Kegiatan berlangsung sangat interaktif antara peserta dan narasumber dengan beberapa pertanyaan yang dilemparkan oleh peserta.
Semoga dengan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan tentang ketentuan cukai serta mengurangi tingkat peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Cikarang - Rabu (08/05/24) Bea Cukai Cikarang adakan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Anti Korupsi kepada para pengguna jasa. Acara digelar atas inisiasi Kanwil DJBC Jakarta yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Acara ini merupakan salah satu dari serangkaian implementasi dan sosialisasi di seluruh satuan kerja vertikal Kanwil DJBC Jakarta.
Souvenir Yustianto, Kepala KPPBC TMP Cikarang, menyambut baik dan mendukung penuh implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Hal ini selaras dengan arahan Rusman Hadi, Kepala Kanwil DJBC Jakarta, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pentingnya melakukan inisiasi bersama KPK, selain sebagai pencegahan, acara ini juga bertujuan untuk membentuk budaya anti-korupsi dan anti-penyuapan yang semakin kokoh.
Roro Wide Sulistyowati, Kasatgas Direktorat Antikorupsi Badan Usaha Kedeputian Pencegahan & Monitoring KPK, selaku narasumber menyampaikan mengenai pentingnya pembangunan budaya anti-korupsi untuk diupayakan juga oleh lingkungan eksternal pemerintahan termasuk para pengguna jasa. Dalam sosialisasi ini, Roro bersama tim, memberikan kompetensi teknis dalam penggunaan JAGA.ID, sebuah sistem pencegahan korupsi yang dikelola oleh KPK.
Penggunaan JAGA.ID diharapkan mampu mendukung implementasi SMAP yang selama ini telah dijalankan di lingkungan DJBC, khususnya di Bea Cukai Cikarang. Mari cegah dengan saling jaga, untuk #BeaCukaiMakinBaik.
Dalam rangka melaksanakan sosialisasi penguatan budaya integritas kepada stakeholder, Bea Cukai Cikarang menyelenggarakan Sosialisasi Anti Korupsi pada tanggal 06 Juni 2024 di Aula Chandra Bagha Bea Cukai Cikarang, dengan pokok bahasan Peran Pengguna Jasa dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kantor Wilayah DJBC Jakarta.
Acara diawali dengan sambutan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto kemudian dilanjutkan pemaparan materi dengan Narasumber Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi.
Selain diadakan sosialisasi, pada kesempatan itu juga dikenalkan terkait 2 aplikasi baru yang akan membantu para pengguna jasa terkait layanan yang ada di Bea Cukai Cikarang. 2 aplikasi itu adalah B’CIK (aplikasi terkait layanan yang ada di Bea Cukai Cikarang) dan SIABAH (Aplikasi terkait pemberitahuan pemindahan barang dalam satu Kawasan berikat/PPB-KB)
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan peran stakeholder dalam mewujudkan budaya integritas pada Bea Cukai Cikarang dan secara luas pada lingkup Kanwil DJBC Jakarta maupun Kementerian Keuangan.
Bea Cukai Cikarang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Ratusan Barang Tanpa Izin Impor
11 Jun 2024
Cikarang (30/05) – Pada kesempatan ini, Bea Cukai Cikarang kembali melakukan kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal khususnya rokok dan barang-barang hasil penindakan eks kepabeanan impor pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024 di Halaman Kantor Bea Cukai Cikarang. Pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Cikarang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan perlakuan adil bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan kepabeanan dan cukai.
Rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini adalah sebanyak 4.417.864 batang rokok illegal dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp. 2,1 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp. 2,9 Miliar. Hasil Tembakau (HT) Rokok yang akan dimusnahkan tersebut merupakan bagian dari hasil penindakan atas 98 operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang dalam kurun waktu Juli 2021 s.d. sekarang.
Selain dimusnahkan, hasil penindakan tersebut telah ditindaklanjuti penyelesaiannya berupa dilakukan penyidikan dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan status P-21 sebanyak 2 penindakan, Ultimum Redium sesuai dengan UU HPP No.7 Tahun 2021 sebanyak 49 penindakan, dan Menjadi Milik Negara sebanyak 47 penindakan. Dengan penindakan rokok tersebut Bea Cukai Cikarang telah berkontribusi nyata sesuai fungsinya sebagai community protector dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari efek negatif konsumsi rokok, menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi industri rokok, serta memberikan perlindungan kepada petani tembakau. Sementara dalam fungsinya sebagai Revenue Collector, Bea Cukai Cikarang telah mengamakan kebocoran penerimaan negara.
Selain penindakan tehadap BKC Ilegal, Bea Cukai Cikarang juga melakukan penindakan terhadap Barang Eks Impor yang terdiri dari 206 item barang terdiri dari kosmetik, obat-obatan, aksesoris, pakaian jadi dan sex toys. Barang tersebut merupakan barang-barang dilarang dan atau dibatasi impornya dari hasil 71 kali penindakan dalam periode yang sama. Dengan penindakan tersebut bea cukai telah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari konsumsi obat dan makanan yang tidak terstandarisasi, matinya industri dalam negeri akibat tidak mampu bersaing dengan produk impor, serta turut menjaga moralitas bangsa.
Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Cikarang saat ini adalah salah satu tindak lanjut dari penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Selain dimusnahkan, Barang yang Menjadi Milik Negara dapat dihibahkan seperti yang telah dilakukan Bea Cukai Cikarang berupa sajadah sebanyak 53.030 lembar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan beberapa Pondok Pesantren serta Majelis Taklim.
Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, Souvenir Yustianto menjelaskan kegiatan pemusnahan ini juga merupakan upaya perlindungan terhadap masyarakat Indonesia dari masuknya produk yang tidak terjamin keamanan dan mutunya. Selain itu, pemusnahan ini juga dapat mendukung industri dalam negeri khususnya UMKM agar tidak tergerus dengan produk-produk impor.
“Terkait pelanggaran BKC Ilegal, Modus yang dilakukan pelaku melanggar Pasal 54 Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai , dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”, tambah Souvenir, terkait BKC Ilegal.
Keberhasilan dalam penindakan kepabeanan dan cukai tidak lepas dari kontribusi aparat penegak hukum (APH) lainnya, pemerintah daerah, dan masyarakat secara keseluruhan. Bea Cukai Cikarang bersama Satpol PP Kabupaten Bekasi dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah melakukan berbagai kegiatan seperti operasi bersama untuk memberantas perdagangan rokok ilegal, kampanye sosialisasi dan Training Of Trainer (TOT) mengenai regulasi cukai kepada masyarakat, dan pengumpulan informasi mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi
Peningkatan upaya untuk memberantas BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Langkah-langkah ini diperlukan untuk memastikan kestabilan keuangan negara, mendorong perkembangan bisnis yang etis, dan memfasilitasi kelancaran proses pembangunan. Souvenir mengimbau kepada para pihak/pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”.
Souvenir juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan APH lainnya atas kerja sama, partisipasi, dan sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Rabu, 15 Mei 2024 bertempat di PT Platech Indonesia, Bea Cukai Cikarang melalui tim Agen Fasilitas memberikan asistensi kepada PT. Platech Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi tugas Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance.
Pada kesempatan ini tim Agen Fasilitas memberikan sosialisai dan edukasi terkait ketentuan dan fasilitas fiskal dibidang kepabeanan khususnya fasilitas Tempat Penimbunana Berikat (TPB).
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pelaku industri untuk meningkatkan kegiatan produksinya serta dapat menjaga komunikasi yang baik dengan Bea Cukai Cikarang.
Bea Cukai Cikarang bersama dengan unit Kemenkeu Satu yang lain yaitu KPP Pratama Cikarang Selatan, dan KPP Pratama Cikarang Utara melaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-116 pada Senin, 20 Mei 2024 di Halaman Kantor Bea Cukai Cikarang.
Tema dari peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 20 Mei 2024, yaitu “Bangkit untuk Indonesia Emas”. Chandra Budi, Kepala KPP Pratama Cikarang Utara selaku Pembina Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-116 menyampaikan amanat Menteri Keuangan Republik Indonesia. Dalam amanatnya, Chandra menyampaikan kemajuan dan kebangkitan Indonesia di berbagai bidang, seperti ekonomi yang terus bertumbuh dengan inflasi yang terjaga, investasi yang terus berkembang hingga prestasi olahraga Indonesia di kancah internasional.
Upacara Hari Kebangkitan Nasional ini diharapkan menjadi momentum untuk memupuk semangat para pegawai dalam melakukan pengabdian untuk Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-116
Bangkit untuk Indonesia Emas!